Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengimbau Pemerintah mengoptimalkan partisipasi publik dalam merumuskan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) demi mewujudkan perumusan yang akuntabel dan melahirkan kebijakan berbasis bukti.Salah satu masalah yang kita hadapi dalam dunia kebijakan ini adalah soal partisipasi publik.
“Salah satu masalah yang kita hadapi dalam dunia kebijakan ini adalah soal partisipasi publik. Tentu, ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara optimal, dengan adanya target aturan turunan harus selesai dalam dua bulan, agar bisa didapatkan kebijakan yang benar-benar berbasis bukti dan proses yang akuntabel,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman saat menjadi pemateri dalam gelar wicara virtual bertajuk “Otorita IKN: Pemerintah Daerah Khusus”, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Armand pun mengimbau kepada Pemerintah untuk memuat secara jelas segala kewenangan yang ada di otorita IKN dalam aturan turunan UU IKN berupa peraturan pemerintah.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan pentingnya aturan-aturan turunan IKN untuk dirampungkan sebelum pengangkatan kepala otorita.
Menurutnya, apabila aturan-aturan turunan, seperti peraturan pemerintah yang mengatur kewenangan otorita IKN dan peraturan presiden yang memuat struktur serta tata kelola IKN telah diselesaikan, pekerjaan kepala otorita dalam pembangunan ibu kota negara yang baru akan lebih mudah dan dijamin kepastiannya.
“Agar pekerjaan kepala otorita ini lapang dan pasti, aturan turunan IKN berupa peraturan pemerintah terkait kewenangan dan peraturan presiden perihal struktur dan tata kelola IKN harus diselesaikan sebelum pengangkatan kepala otorita,” kata Armand.
Direktur Eksekutif KPPOD ini juga mengingatkan Pemerintah untuk tidak mengabaikan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurutnya, kedua aturan itu juga sama pentingnya dengan UU IKN, terutama demi mencapai salah satu visi Tanah Air, yakni mewujudkan Indonesia Maju pada tahun 2045.
“Kita selalu dihadapkan pada visi Indonesia Maju 2045. Tentunya, dalam konteks cita-cita besar ini, ada beberapa masalah yang memerlukan sentuhan pemerintah pusat secara khusus. Misalnya, UU Cipta Kerja dan UU HKPD,” ujar Armand Suparman.
Baca juga: KPPOD: UU IKN bertujuan mulia bangun IKN representasikan Indonesia
Baca juga: Ketua DPR ingatkan regulasi turunan UU IKN perlu libatkan publik
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022