Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO) penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun
Indonesia dinilai memiliki konsep jaring pengaman sosial yang melampaui standar internasional, yakni tiga program yang meliputi perlindungan sosial Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sistem jaring pengaman kita sangat lengkap, ada tiga. Di negara maju maupun standar internasional yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO) penyediaan jaring pengaman sosial hanya ada satu, yakni jaminan pensiun,” kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, di Jakarta, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui Permenaker No. 2/2022 yang mengamanatkan pencairan klaim JHT pada usia 56 tahun sudah cukup tepat dan sejalan dengan misi dari program yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu.
Dia pun mengkritisi kalangan pekerja yang seolah menganggap JHT adalah kompensasi ketika dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah usia produktif.
"JHT memang untuk hari tua, bukan untuk melindungi yang terkena PHK. Untuk yang terkena PHK pemerintah sudah menyiapkan program lain yaitu JKP," ujarnya.
Piter menambahkan, perubahan aturan pencairan JHT ini mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang cukup besar kepada masyarakat, terutama kalangan pekerja ketika tidak lagi aktif di dunia kerja.
Adapun bagi pekerja usia produktif yang dikenai PHK, kata Piter, bisa memanfaatkan program JKP. Namun demikian, ketika pekerja tersebut kembali aktif dan mendapatkan penghasilan maka diwajibkan untuk kembali mengiur JHT.
"Dengan demikian ada jaminan pada masa tuanya nanti, sehingga pekerja memiliki tabungan yang cukup," kata Piter.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun karena sebagian manfaatnya dapa diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.
"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Yang benar, tegas Ida, bahwa manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.
Baca juga: Polemik JHT dinilai akibat minimnya kesadaran perencanaan keuangan
Baca juga: Menaker: JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu
Baca juga: Menaker pastikan pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP
Baca juga: Menaker: Sejak awal JHT disiapkan untuk kepentingan jangka panjang
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022