• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker sebut JHT kembali hakikatnya beri perlindungan masa tua

Kemnaker sebut JHT kembali hakikatnya beri perlindungan masa tua

16 Februari 2022 13:52 WIB
Kemnaker sebut JHT kembali hakikatnya beri perlindungan masa tua
Tangkapan layar saat Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Retno Pratiwi memberikan paparan dalam diskusi virtual tentang JKP yang dipantau dari Jakarta, Selasa (9/3/2021). ANTARA/Prisca Triferna

kini telah terdapat Program JKP sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK dan sudah mulai berlaku pada tahun ini.

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi mengatakan dengan adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maka kini Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada hakikatnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di masa tua.

Dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, Retno mengatakan bahwa sebelumnya JHT menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, kini telah terdapat Program JKP sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK dan sudah mulai berlaku pada tahun ini.

"Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," tegas Retno.

Selain itu, aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan syarat mendapatkan JHT secara penuh adalah berusia 56 tahun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan di hari tua.

Tidak hanya JKP, terdapat juga beberapa program lain yang dapat membantu para pekerja terkena PHK salah satunya Tenaga Kerja Mandiri di Kemnaker yang dimaksudkan untuk membantu pekerja menjadi wirausaha.

Terkait JHT sendiri, dia mengingatkan bahwa sebetulnya pekerja dapat mengambilnya sebagian sebelum usia 56 tahun dengan salah satu syaratnya menjadi peserta program itu minimal 10 tahun.

"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainnya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," demikian Retno.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Salah satu aturan yang tertuang di dalamnya adalah manfaat JHT dapat diterima ketika berusia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total sebelum pensiun dan meninggal dunia. Peraturan itu akan berlaku mulai 4 Mei 2022.
Baca juga: Polemik JHT dinilai akibat minimnya kesadaran perencanaan keuangan
Baca juga: Menaker: Sejak awal JHT disiapkan untuk kepentingan jangka panjang
Baca juga: Menaker: JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022