• Beranda
  • Berita
  • Menaker temui SP dan buruh dari KSPI tampung aspirasi terkait JHT

Menaker temui SP dan buruh dari KSPI tampung aspirasi terkait JHT

16 Februari 2022 19:04 WIB
Menaker temui SP dan buruh dari KSPI tampung aspirasi terkait JHT
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri (tengah) ketika ditemui media di Kantor Kemenaker di Jakarta, Rabu (16/2/2022), yang menjelaskan pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan pimpinan-pimpinan federasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait aspirasi Jaminan Hari Tua (JHT). ANTARA/HO.

Sudah terjadi pertemuan walaupun sebentar, tidak terlalu lama, antara Ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan pimpinan-pimpinan federasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menemui perwakilan serikat pekerja (SP) dan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan dan telah menampung aspirasi mereka terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sudah terjadi pertemuan walaupun sebentar, tidak terlalu lama, antara Ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan pimpinan-pimpinan federasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri  ketika ditemui media di Kantor Kemenaker,  di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan Menaker telah menyampaikan tanggapannya, yaitu akan menampung terlebih dahulu terkait permintaan buruh mengenai Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu karena ada ayat yang mengatakan peraturan itu diundang-undangkan pada 4 Februari 2022 dengan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Dengan demikian maka terdapat waktu tiga bulan untuk memberikan pemahaman semua pihak atau sosialisasi.

"Kemudian juga untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami betul makna dari Permenaker tersebut," katanya.

"Ibu Menteri tadi sikapnya masih menampung, menerima, mencatat apa yang menjadi aspirasi atau keinginan teman-teman KSPI," tambah Indah Anggoro Putri  .

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu. Mereka meminta dibatalkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permintaan itu dilatarbelakangi salah satunya karena dalam aturan baru itu terdapat ayat yang menyatakan JHT baru dapat diterima seluruhnya oleh peserta dalam usia 56 tahun.

Baca juga: KSPI tolak revisi PP pencairan dana JHT

Baca juga: Kemnaker sebut JHT kembali hakikatnya beri perlindungan masa tua

Baca juga: Ketua DPR minta Kemenaker tinjau ulang pencairan JHT

Baca juga: Polemik JHT dinilai akibat minimnya kesadaran perencanaan keuangan




 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022