• Beranda
  • Berita
  • OJK Sulteng: Waspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial

OJK Sulteng: Waspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial

17 Februari 2022 00:08 WIB
OJK Sulteng: Waspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial
Infografis investasi bodong. (ANTARA/M Arif Hidayat)

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi atau transaksi ilegal yang marak melalui media sosial.

"Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari OJK, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia dan instansi atau lembaga terkait terus melakukan upaya pencegahan agar masyarakat terhindar dari penipuan," kata Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Rabu.

Ia menjelaskan, berbagai modus penawaran trading ilegal umumnya dilakukan melalui sarana media sosial seperti iklan pada laman Facebook, Youtube atau penawaran melalui direct message pada Instagram dan Telegram.

“Kami memastikan bahwa Satgas Waspada Investasi baik di tingkat pusat maupun daerah di Sulteng akan melakukan proses hukum yang tegas terhadap oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang telah merugikan masyarakat termasuk terhadap affiliator dan influencer,” tambahnya.

Pengawasan dapat dilakukan antara lain melalui digital surveillance untuk kemudian menutup atau memblokir situs atau domain dan penindakan tegas secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini marak penawaran dari pihak tidak bertanggungjawab yang menawarkan jasa trading ilegal perdagangan komoditi berjangka, valuta asing (valas/forex), dan aset kripto.

Modusnya beragam, seperti binary option atau pun robot trading yang terindikasi melakukan penipuan kepada pengguna atau masyarakat.

"Banyak laporan dari masyarakat bahwa terjadi kerugian akibat ketidaktahuan dalam berinvestasi, selain karena sifat spekulatif dan serakah ingin cepat kaya tanpa berusaha/bekerja," kata Gamal.

Pada kesempatan itu, OJK juga mensosialisasikan pasar modal yang dapat dijadikan sebagai alternatif investasi yang legal dan berizin harus terus disosialisasikan.

Gamal menerangkan berdasarkan data OJK pada Desember 2021, jumlah investor berdasarkan Single Investor Identification (SID) di Sulteng tercatat sebanyak 33.525, meningkat sebanyak 19.431 atau 137,87 persen secara year on year (yoy).

Hal tersebut ekuivalen dengan peningkatan kepemilikan saham yang tercatat sebesar Rp528,46 miliar, meningkat sebesar Rp220,80 miliar atau 71,77 persen (yoy).

"Dari sisi transaksi, terjadi penurunan dari Rp763,73 miliar menjadi Rp553,47 miliar atau minus 27,53 persen (minus Rp210,26 miliar) secara yoy.

Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan mencapai rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) pada perdagangan intraday tanggal 10 Februari 2022," kata Gamal.

Baca juga: Perang melawan pinjaman daring ilegal di 2021
Baca juga: BPKN minta satgas waspada investasi OJK tindak tegas robot trading
Baca juga: OJK: Pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal terus bertambah

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022