• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham jelaskan pendaftaran merek penting untuk pelaku usaha

Kemenkumham jelaskan pendaftaran merek penting untuk pelaku usaha

17 Februari 2022 11:11 WIB
Kemenkumham jelaskan pendaftaran merek penting untuk pelaku usaha
Tangkapan layar - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Nofli pada webinar pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Jakarta, Kamis (17/2/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan pentingnya pendaftaran merek oleh masyarakat atau pelaku usaha sebagai salah satu kekayaan intelektual.

"Pertama, sebagai tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang dan jasa lainnya," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Nofli pada webinar Pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, pendaftaran merek barang atau jasa ke DJKI Kemenkumham juga penting sebagai alat promosi barang atau jasa oleh pelaku usaha itu sendiri.

Ketiga, kata Nofli, pendaftaran merek penting dilakukan yakni sebagai dasar untuk membangun citra atau reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang dan jasa tersebut.

"Pendaftaran merek juga sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali konsumen," kata dia.

Selain itu, kata Nofli, secara garis besar ada tiga manfaat pendaftaran merek yakni sebagai pemicu inovasi dan kreativitas serta pembentuk brand.

Kemudian pendaftaran merek juga bermanfaat mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, dan sebagai aset perusahaan guna pengembangan usaha.

Secara umum, terdapat empat jenis permohonan yang bisa dilakukan masyarakat atau pelaku usaha ke DJKI Kemenkumham. Pertama, merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan.

Kedua, merek jasa yakni digunakan pada jasa yang diperdagangkan. Berikutnya, merek barang dan jasa yang digunakan barang dan jasa serta diperdagangkan oleh pelaku usaha.

Terakhir, merek kolektif yaitu merek yang digunakan barang dan jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Baca juga: DJKI rilis POP HC untuk lindungi hak cipta kreator

Baca juga: DJKI Kemenkumham paparkan program unggulan 2022

Baca juga: Kemenkumham gencarkan sosialisasi untuk dongkrak permohonan hak cipta

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022