Anja Runtuwene selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo menyebut Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus (CB) selaku pemilik awal tanah Munjul yang akan digunakan sebagai lokasi "Hunian DP 0 persen" sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk mengurus akta.Saya tidak punya pengalaman untuk jual beli tanah sehingga sama sekali tidak paham mengenai zonasi.
"Saya selaku pembeli selalu disebut tidak membayar kewajiban ke Kongregasi, padahal masih ada kewajiban yang belum dipenuhi," kata Anja saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini Anja Runtuwene dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.
Sementara itu, suami Anja yang juga beneficial owner dari PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar serta perampasan aset.
Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.
"Awal Mei 2019 saya diinfokan Saudara Tommy Adrian bahwa Perumda Sarana Jaya mengajukan keluhan karena ternyata tanah Munjul sebagian besar adalah zona hijau rekreasi dan tidak bisa dimanfaatkan sebagai perumahan dan meminta saya sebagai penjual mengurus perubahan zonasi ke dinas terkait," ungkap Anja.
Masalah lain adalah dari 14 bidang tanah yang berstatus girik, ternyata hanya 3 bidang yang dilengkapi dengan surat pelepasan hak dari pemilik asal dan tersebut akan menjadi kendala untuk pengurusan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka korupsi tanah di Munjul DKI
"Saya tidak punya pengalaman untuk jual beli tanah sehingga sama sekali tidak paham mengenai zonasi dan dokumen persyaratan pengurusan sertifikat," ungkap Anja.
Anja lalu mengaku berkomunikasi dengan suster Franca dari Kongregasi Suster CB selaku pemilik tanah seluas 41.921 meter persegi di Jalan Asri I RT 002 RW 03 di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
"Saat itu suster Franca minta maaf karena salah memberikan informasi bahwa tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk perumahan dan komersial. Suster Franca lalu menanyakan apakah saya masih tetap mau melanjutkan transaksi ini, kemudian saya meneruskan info dari Tommy bahwa sedang diusahakan perubahan zonasi sehingga transaksi bisa dilanjutkan," tambah Anja.
Atas saran Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, Anja menambahkan uang muka Rp5 miliar bila kongregasi menghendaki dan diterima suster Franca. Maka, pada tanggal 6 Mei 2019, Tommy mentransfer tambahan uang Rp5 miliar ke rekening Kongregasi.
Pada tanggal 28 Agustus 2019, Anja lalu bertemu kembali dengan Kongregasi Suster CB untuk membahas transaksi Munjul.
"Saya menyampaikan kembali soal kelengkapan dokumen tanah yang berstatus girik dan suster Franca bersedia untuk mengurus. Namun, saya diminta untuk menanggung biaya. Bahkan suster Franca menyuruh Giyanto untuk mengurus ke kelurahan setempat," ungkap Anja.
Semua kesepakatan tersebut disebut Anja dituangkan dalam minute of meeting yang ditandatangani oleh kedua pihak dan mengubah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Anja dan Kongregasi Suster CB, baik mengenai jangka waktu, hak, kewajiban, maupun syarat pelunasan.
"Alih-alih menyelesaikan kewajibannya untuk menyelesaikan dokumen girik, pihak Kongregasi justru memperunyam keadaan dengan mencoba membatalkan PPJB dengan berbagai alasan, antara lain sebagai rohaniawan tidak ingin berurusan dengan kepolisian karena mereka sudah dipanggil Bareskrim," jelas Anja.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul
Baca juga: KPK tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo
Anja juga menyebut alasannya tidak melunasi pembayaran dalam waktu 4,5 bulan karena waktu tersebut untuk memeriksa dokumen girik dan sebelum batas waktu habis, dia pun sudah menyampaikan ketidaklengkapan dokumen girik.
"Alasan sebagai rohaniawan dan alasan belum ada pelunasan hanya alasan belaka oleh Kongregasi untuk menutupi ketidakmampuan menyelesaikan dokumen girik, yaitu akta pelepasan hak," kata Anja.
Anja juga mengaku tidak tahu Kongregasi Suster CB meminta notaris Yurisca Lady Enggrani yang merupakan rekanan BUMD Perumda Sarana Jaya untuk mengembalikan dokumen sertifikat dan girik tanah Munjul, padahal Yurisca dan Sarana Jaya tidak ada hubungan dengan transaksi tanah Munjul yang dilakukan antara Anja dan Kongregasi Suster CB.
"Saya baru tahu surat tanah dan dokumen girik sudah dikembalikan ke Kongregasi saat saya dan Tommy dipanggil ke Kantor Sarana Jaya oleh Yoory Corneles. Pada saat itu Yoory menyampaikan Sarana Jaya untuk membatalkan PPJB karena Yurisca sudah mengembalikan dokumen dan girik ke Kongregasi," jelas Anja.
Ia pun merasa kecewa dengan apa yang dilakukan Yurisca karena mengubah akta PPJB antara Anja dan Sarana Jaya tanpa sepengetahuan Anja.
"Padahal, seharusnya Yurisca memahami apa yang dilakukan pelanggaran UU Notaris, saya tidak tahu dari perubahan tersebut ada pembayaran dari Sarana Jaya ke rekening saya sebesar Rp43 miliar dan tidak tahu dana tersebut ditransfer ke rekening lain. Pada saat itu saya tidak di Indonesia sehingga ada yang meniru tanda tangan saya untuk melakukan penarikan dan transfer dana," tambah Anja.
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara jerat Anja Runtuwene sebagai tersangka
Apalagi, Yurisca dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menggunakan uang Rp10 miliar yang merupakan uang muka pembayaran tanah Munjul untuk kebutuhan pribadinya.
"Saya sangat kecewa dengan Yurisca yang tidak meneruskan pembayaran uang muka tanah Munjul sebesar Rp10 miliar. Uang itu malah digunakan Yurisca untuk keperluan pribadinya dan membeli barang-barang mewah, seharusnya Yurisca juga dimintai pertanggungjawaban untuk hal ini," ungkap Anja.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022