• Beranda
  • Berita
  • KPPPA apresiasi instansi yang terbitkan aturan cegah kekerasan seksual

KPPPA apresiasi instansi yang terbitkan aturan cegah kekerasan seksual

17 Februari 2022 22:01 WIB
KPPPA apresiasi instansi yang terbitkan aturan cegah kekerasan seksual
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Gintings (kanan). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Gintings mengapresiasi kementerian/lembaga, BUMN dan perusahaan swasta yang telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di instansinya.

"Saya juga senang sekali dengan adanya peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian/ lembaga dan perusahaan-perusahaan terkait dengan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan kerja," kata Valentina dalam acara "KDRT, Apa Kita Harus Diam?" yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian para pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Baca juga: KPPPA: Anak korban kekerasan seksual bisa menjadi pelaku saat dewasa

"Ini adalah salah satu bentuk bagaimana kepedulian dari pada para pemangku kepentingan di kementerian/ lembaga terkait dengan pentingnya khususnya karyawan/ karyawati yang ada di lingkungan mereka mengerti tentang kekerasan atau pelecehan seksual ini," katanya.

Dia mengatakan selain mengeluarkan aturan, hal yang tidak kalah penting adalah dengan memberikan edukasi kepada para karyawan mengenai definisi pelecehan dan kekerasan.

"Kadang-kadang mereka tidak paham kalau misalnya melakukan, mengirim-mengirim emoji-emoji yang tidak senonoh misalnya, itu dianggap ah it's just a joke," katanya.

Baca juga: KPPPA libatkan anak cegah kekerasan melalui Forum Anak

Valentina juga mengatakan meningkatnya laporan dari masyarakat tentang kasus kekerasan bisa dianggap sebagai meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian yang mereka alami.

"Mereka semakin tahu bahwa ada hukum yang bisa melindungi mereka, kemudian ada hukum yang kemudian bisa menjerat para pelaku," katanya.

Pihaknya mengajak para korban kekerasan untuk berani melapor karena Kementerian PPPA akan memberikan pendampingan diantaranya membantu menyiapkan bukti-bukti dan memberikan advokasi jika kasus mereka berlanjut ke proses hukum.

Baca juga: KPPPA: Tentukan media yang tepat guna narasikan kekerdilan pada publik

Dia memastikan unit-unit layanan PPPA di daerah sudah memiliki kemampuan untuk memberikan pendampingan.

"Kita sudah bekerja sama dengan Cybercrime Bareskrim, kemudian dengan SAFEnet, itu kita coba untuk memberikan penguatan kapasitas bagi unit-unit layanan kita bagaimana mereka bisa memberikan bukti-bukti kepada para korban yang kemudian kadang-kadang korban juga gaptek," katanya.

Selain itu, Kementerian PPPA juga memiliki relawan-relawan di tingkat masyarakat yang memahami cara untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini kasus kekerasan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022