Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo di Palembang, Jumat, mengatakan, tak hanya itu, penyelenggara juga memastikan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.
“Jangan khawatir, dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta yang dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun,” kata Eko saat dimintai tanggapan terkait ketentuan baru mengenai program JHT sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan baru ini yang mencabut ketentuan lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta diperbolehkan mencairkan dana JHT psaat sudah pensiun, usia 56 tahun.
Sebelumnya, dana JHT dapat dicairkan pada satu bulan setelah tenaga kerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.
Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk mengembalikan ke titah sebenarnya program ini, bahwa dana ini sebenarnya untuk memastikan tenaga kerja tetap sejahtera di masa tidak produktif (pensiun), kata dia.
Sebagai penggantinya, pemerintah akan merancang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan adanya perubahan ini, sebenarnya lebih menguntungkan bagi pekerja karena BPJAMSOSTEK dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dari dana JHT pekerja.
Adanya rentan waktu hingga pekerja berusia 56 tahun membuat BPJAMSOSTEK memiliki keleluasaan dalam mengatur return agar lebih optimal.
Namun, perlu diketahui bagi yang sudah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun atau sebelum memasuki usia 56 tahun sebenarnya dapat mencairkan dana JHT.
“Ketentuannya maksimal 10 persen dari saldo untuk persiapan memasuki usia pensiun, tapi jika untuk kepemilikan rumah maka bisa 30 persen,” kata dia.
Terkait ketentuan baru pemerintah ini, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengedukasi masyarakat.
Sebenarnya, tata cara pencairan Jaminan Hari Tua dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya sudah diatur sejak akan didirikannya badan ini.
Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada pasal 37 ayat (1) berbunyi “Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.”
Sementara itu, sepanjang Januari – 15 Februari 2022, BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel telah membayar klaim JHT senilai Rp302,89 miliar.
Nilai tersebut berasal dari 23.436 kasus yang diklaim peserta tenaga kerja yang tersebar di Sumatra Selatan (Sumsel), Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung tersebut.
Adapun kasus di Sumsel mendominasi nilai klaim JHT tersebut yang mencapai Rp112,21 miliar dari 8.014 kasus.
Baca juga: Menaker ajak pimpinan serikat pekerja berdialog soal JHT
Baca juga: Menaker: Pemerintah hormati upaya uji materiil aturan JHT ke MA
Baca juga: Menaker: Aturan JHT dibuat berdasar rekomendasi pemangku kepentingan
Baca juga: Konsep jaminan sosial di Indonesia lampaui standar internasional
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022