"Kami menyampaikan aspirasi perlindungan melalui upah minimum bagi pekerja yang di atas 1 tahun. Kemudian, aspirasi penolakan terhadap Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT," kata Afif Johan salah seorang perwakilan pengurus DPD KSPSI AGN Banten, di Serang, Jumat.
Afif mengatakan perwakilan buruh dalam audiensi tersebut ditemui ASDA 1 Provinsi Banten Septo Kalnadi dan Kadisnaker Provinsi Banten Al Hamidi.
Afif mengatakan, tanggapan Disnaker Provinsi dalam audiensi tersebut akan menyampaikan aspirasi perihal usulan tentang upah minimum KSPSI-AGN ke Gubernur Banten. Kemudian pihak Disnaker juga akan menyampaikan aspirasi penolakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ke Kementerian ketenagakerjaan.
Baca juga: Saat JHT kembali ke hakikat beri perlindungan di masa tua
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan pengelolaan dana JHT dilakukan transparan
Sementara Ketua DPD KSPSI-AGN Banten
H. Soehodo Kismosardjono mengatakan alasan dilakukannya audiensi dengan Pemprov Banten dalam kaitannya dengan Permenaker terkait JHT, pihaknya mengecam lahirnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami sebut Permenaker JAHAT. Kenapa kita sebut JAHAT karena Pemerintah tidak melek dengan Kondisi Rakyat khususnya kaum pekerja di saat Pandemi seperti ini dan tidak ada urgensi mengeluarkan Permenaker tersebut, yang ada semakin mencekik kaum pekerja," kata Soehodo.
Setelah lahirnya UU Cipta kerja yang sangat merugikan pekerja, banyak kesejahteraan pekerja yang dikurangi kualitasnya. Diantaranya PKWT semakin merajalela, pesangon dikurangi, PHK makin mudah ditambah kondisi saat ini yang banyak terjadi PHK karena adanya COVID.
"Pemerintah malah menerbitkan permenaker yang semakin menyengsarakan pekerja. Ini membuktikan bahwa menteri ketenagakerjaan tidak memiliki kepekaan sosial dan sensitivitas dengan kondisi rakyatnya khususnya kaum pekerja," kata Soehodo.
Asda 1 Pemprov Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya menerima dan menampung aspirasi buruh tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinannya. Bahkan yang lebih memahami mengenai persoalan ketenagakerjaan ada pada Dinas Ketenagakerjaan dam Transmigrasi.
"Kemarin saya hanya sebentar menyambut aspirasi dari kaum buruh. Nah, yang lebih faham teknisnya Kadisnaker yang juga hadir dalam audiensi itu" kata Septo.*
Baca juga: Menaker ajak pimpinan serikat pekerja berdialog soal JHT
Baca juga: Menaker: Pemerintah hormati upaya uji materiil aturan JHT ke MA
Pewarta: Mulyana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022