"Kami melakukan inovasi dan terobosan untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Kami ingin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu efisien, efektif, tidak perlu lagi antre lima jam sampai enam jam," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat malam.
Agenda peluncuran sistem antrean daring tersebut dilakukan Ali Ghufron Mukti di Rumah Sakit Pusat Kesehatan Umum (RSPKU) Muhammadiyah Surakarta hari ini (Jumat, 18/2).
Baca juga: 329 RS Jateng dan DIY terapkan antrean daring inisiasi BPJS Kesehatan
Ghufron mengatakan penerapan sistem antrean daring merupakan implementasi peningkatan mutu pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar peserta mendapatkan layanan kesehatan lebih cepat dan efisien.
Dengan sistem antrean daring untuk rumah sakit, kata Ghufron, peserta JKN-KIS tidak perlu terlebih dulu datang ke rumah sakit untuk mendaftar dan mengambil nomor antrean, namun bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Peserta juga bisa mengetahui nomor antrean dan perkiraan waktu mendapatkan layanan kesehatan, bahkan saat masih di rumah atau sebelum berangkat ke rumah sakit, kata Ghufron.
Dengan adanya sistem antrean daring ini, Ghufron berharap bisa menghemat banyak waktu peserta JKN-KIS.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan mengatakan saat ini sudah ada 300 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di berbagai daerah Indonesia yang telah menerapkan sistem antrean daring untuk peserta JKN-KIS.
"Antrean daring ini upaya kita berkolaborasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pelayanan. Sekarang ini kurang lebih sekitar 300 rumah sakit di seluruh Indonesia sudah menerapkan antrean daring," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan catat sistem antrean daring capai 1.263 rumah sakit
Baca juga: BPJS Kesehatan targetkan seluruh RS gunakan antrean daring
Edwin mengatakan BPJS Kesehatan akan terus memperluas layanan sistem antrean daring di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, terutama pada wilayah-wilayah yang sudah memiliki akses infrastruktur komunikasi yang baik. Hal tersebut dikarenakan sistem antrean daring itu memerlukan jaringan internet.
Sistem antrean daring untuk rumah sakit ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari antrean daring sebelumnya yang telah diterapkan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik atau Puskesmas.
Sistem antrean daring untuk FKTP telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan sejak tahun 2020.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022