"Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja yang usia tanam enam sampai tujuh bulan, dengan tinggi satu sampai dua meter, kita musnahkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu.
Hadi menyebutkan, pemusnahan ladang ganja tersebut dilaksanakan di lokasi Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Sabtu (19/2).
Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari ditangkapnya seorang tersangka S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.
Baca juga: 29 polisi pengungkap 2 hektare ladang ganja di Aceh diberi penghargaan
"Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina," ucapnya.
Hadi menjelaskan, personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi tanaman ganja itu, langsung melakukan pengembangan ke Pegunungan Tor Mangompang dengan waktu tempuh selama 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
"Pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Madina, merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
Turut hadir dalam pemusnahan ladang ganja tersebut, personel TNI, Pemkab Madina, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Madina, tokoh masyarakat, dan penggiat Anti Narkoba.
Baca juga: BNN musnahkan 3,5 hektare ladang ganja di Aceh Besar
Baca juga: Polda DIY ungkap dua hektare ladang ganja
Baca juga: Keluarga pembudidaya ganja di Empat Lawang terancam 12 tahun penjara
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022