• Beranda
  • Berita
  • Dirut BPJS Kesehatan: Syarat kepesertaan aktif tak bebani birokrasi

Dirut BPJS Kesehatan: Syarat kepesertaan aktif tak bebani birokrasi

21 Februari 2022 14:38 WIB
Dirut BPJS Kesehatan: Syarat kepesertaan aktif tak bebani birokrasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat meninjau penerapan sistem antrean daring di RS PKU Muhammadiyah Surakarta, Jateng, Jumat (18/2/2022). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan.

Sistem layanan JKN saat ini telah mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih baik, di antaranya melalui penggunaan aplikasi dalam jaringan (daring) Mobile JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam proses administrasi pelayanan publik tidak akan membebani alur birokrasi.

"Ini cepat sekali mengecek, karena kurang dari 3 menit kita bisa tahu aktif atau tidak," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan sistem layanan JKN saat ini telah mengalami banyak perubahan ke arah yang lebih baik, di antaranya melalui penggunaan aplikasi dalam jaringan (daring) Mobile JKN.

"Di situ tinggal dibuka, lalu ada gambar kartu diklik sudah tercatat secara digital, bisa di-'screen shoot' untuk kirim email," katanya.

Pihaknya sedang memperluas cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen populasi melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Hingga 2021, cakupan JKN berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Salah satu kolaborasi ditempuh BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mensyaratkan pemohon pembeli tanah wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

"Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS," katanya.

Kolaborasi selanjutnya direncanakan menyasar layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui kolaborasi dengan Polri. "Itu nanti berikutnya," kata Ali Ghufron Mukti .

Kolaborasi BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diatur dalam diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang ditetapkan per 6 Januari 2022.

Baca juga: BPJS Kesehatan garap kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga

Baca juga: Digitalisasi sistem JKN-KIS dorong kemudahan akses layanan

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: NIK jadi nomor identitas bantu hemat anggaran

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan tinjau penerapan antrean daring di Surakarta

 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022