"Penanganan kekerasan seksual merupakan cross cutting issue yang perlu melibatkan berbagai sektor terkait mulai dari tingkat pusat, tingkat daerah, peran serta masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, akademisi dan stakeholders (pemangku kepentingan) lainnya," katanya melalui siaran pers di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kasus-kasus kekerasan seksual yang saat ini makin banyak terungkap ke permukaan tidak terlepas dari tingginya partisipasi masyarakat dan peran serta organisasi masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual.
"Untuk mengatasi tantangan dan kendala dalam penanganan perempuan korban kekerasan diperlukan penanganan secara komprehensif dan terintegrasi," katanya.
Baca juga: Media diminta sebarkan informasi yang sensitif gender dan ramah anak
Ia mengungkapkan ide, gagasan, inisiasi, dan rekomendasi konstruktif yang dapat mendorong upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual diperlukan dari organisasi masyarakat.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan organisasi masyarakat untuk bersinergi dalam memutus rantai kekerasan seksual.
Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya melalui sosialisasi, advokasi, maupun pelatihan-pelatihan kepada masyarakat mengenai dampak dan potensi yang menimbulkan kekerasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan urgensi adanya peraturan hukum dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang komprehensif.
Oleh karenanya, dengan disahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan dapat dijadikan payung hukum dan acuan dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, serta menindak pelaku dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Baca juga: Menunggu hasil akhir matangnya RUU TPKS
Baca juga: KPPPA apresiasi instansi yang terbitkan aturan cegah kekerasan seksual
Baca juga: KPPPA: Anak korban kekerasan seksual bisa menjadi pelaku saat dewasa
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022