"Ya tidak bisa (intervensi) itu kewajiban pemerintah pusat kok," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Pemda DIY, kata Sultan, hanya dapat mengawal dan memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.
"Kalau penanganan itu kebijakan Jakarta, saya enggak memahami itu," kata dia.
Kendati demikian, jika kelangkaan itu dikarenakan adanya penimbunan, ia meminta pelakunya bisa segera ditangkap.
"Kalau ada yang menimbun itu kan jelas melanggar hukum, ya tangkap saja, itu pidana," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan Ditreskrimsus Polda DIY telah menggencarkan pemantauan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional untuk memastikan tidak ada penimbunan.
Selain memantau stok minyak goreng di pasar, polisi juga melalukan sidak di sejumlah lokasi gudang distributor minyak goreng di DIY.
Disperindag DIY pada pekan lalu menyebutkan 250 ton minyak goreng digelontorkan pemerintah pusat untuk para pedagang pasar tradisional di DIY.
Minyak goreng yang disalurkan melalui distributor itu dijual ke pedagang dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: Menteri BUMN temui Sultan HB X bicarakan tol dan Borobudur
Baca juga: Sultan HB X yakin pemulihan ekonomi di DIY berlanjut
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022