• Beranda
  • Berita
  • MUI: Aturan pengeras suara di masjid sejalan dengan hasil ijtima ulama

MUI: Aturan pengeras suara di masjid sejalan dengan hasil ijtima ulama

21 Februari 2022 20:25 WIB
MUI: Aturan pengeras suara di masjid sejalan dengan hasil ijtima ulama
Tangkapan layar - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube- Official TVMUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, karena sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.

Baca juga: Menag bantah atur suara adzan apalagi melarang

Baca juga: DIY imbau takmir patuhi aturan soal pengeras suara masjid

Tapi, dalam pelaksanaannya, kata dia, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Maksudnya, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain).

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," kata dia.

Kendati demikian, Asrorun menyatakan aturan tersebut juga harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar.

"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tidak bisa digeneralisasi. Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Kemenag terbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tapi, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022