• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap ibu yang aniaya anaknya di Bandarlampung

Polisi tangkap ibu yang aniaya anaknya di Bandarlampung

21 Februari 2022 20:37 WIB
Polisi tangkap ibu yang aniaya anaknya di Bandarlampung
Polisi saat memberikan keterangan kasus ibu penganiaya anak kandungnya, di Bandarlampung, Senin (21/2/2022). ANTARA/HO-Damiri

EW ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap EW, seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya sendiri.

"EW ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, karena tidak membawa uang saat bekerja sebagai pengamen dan pengemis," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung Iptu Toni Suherman, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Diponegoro, Bandarlampung sekitar pukul 09.00 WIB, dengan korban yakni anaknya kandungnya, ditemukan masyarakat dalam keadaan terluka.

"Korban penganiayaan tersebut berinisial MNR (10), yang masih berstatus duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5. Korban sendiri dipaksa oleh tersangka untuk mencari uang dengan cara mengamen dan mengemis. Korban dipaksa kesehariannya untuk mengamen dan mengemis mencari uang membantu kebutuhan rumah tangga orangtuanya," kata dia.

Toni mengatakan bahwa korban telah sering mengalami kekerasan sejak berumur 8 tahun dan terbukti dengan adanya luka baik baru maupun kering yang ditemukan di sejumlah bagian tubuhnya.

"Dalam penganiayaan itu, kami menyita barang bukti pisau dapur dan alat untuk melukai korban seperti sapu dan lainnya," kata dia lagi.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tega melakukan penganiayaan kepada anaknya lantaran korban tidak membawa uang hasil dari mengamen dan mengemis, sehingga kesal kemudian tega melukai anak kandungnya sendiri dengan cara menyayat punggung, jari, dan telapak tangan korban.

"Mereka hanya tinggal berdua saja, saat ini korban dalam perawatan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kondisi kejiwaannya pun sehat. Atas perbuatan tersangka, kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 ancaman lima tahun," katanya pula.
Baca juga: Polisi amankan ibu aniaya anak kandungnya hingga tewas di Jember
Baca juga: Menteri PPPA sayangkan kasus ibu aniaya anak di Lebak

Pewarta: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022