Ini salah satu contoh dan bisa kita perluas menjadi industri hulu dan hilirnya. Tentu pabrik baterainya juga eligible untuk diberikan insentif baik pajak
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan pemerintah tengah menggodok aturan yang memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan kendaraan listrik.
“Kita sudah mulai 2021 ini memberikan risk weighted asset yang lebih rendah 25 persen untuk kredit kendaraan yang berbasis tenaga listrik, baterai maksudnya. Supaya mempercepat produksi kendaraan berbasis baterai dan mempercepat masyarakat untuk mendapatkan insentif,” kata Wimboh saat menyampaikan sambutan pembukaan webinar Green Economy Outlook 2022, di Jakarta, Selasa.
Bahkan, lanjutnya, termasuk perpajakannya. Melalui aturan tersebut diharapkan seluruh kendaraan sudah berbasis ekonomi hijau dan tenaganya berbasis baterai.
“Ini salah satu contoh dan bisa kita perluas menjadi industri hulu dan hilirnya. Tentu pabrik baterainya juga eligible untuk diberikan insentif baik pajak," ujarnya.
Baca juga: Kendaraan listrik diberi insentif, diharapkan jumlahnya meningkat
Tak hanya itu, kata dia, kredit modal kerja para diler atau penjual juga sangat memungkinkan untuk mendapat insentif.
Perumusan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan taksonomi hijau. Sektor processing, raw material, termasuk produk dari pertanian, perkebunan perikanan yang tergolong dalam taksonomi hijau juga akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Lebih lanjut WImboh menyampaikan kebijakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, namun hampir seluruh dunia, bahkan berapa negara tidak akan menggunakan lagi energi yang tidak berbasis energi hijau.
“Banyak negara yang sudah sangat concern memberikan insentif bagi seluruh produksi yang menggunakan energi hijau,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah beri beragam insentif bagi badan usaha yang bangun SPKLU
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022