• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa klaim JKP

Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa klaim JKP

22 Februari 2022 17:53 WIB
Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa klaim JKP
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap (ANTARA/HO-Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Program JKP sendiri diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa bantuan uang tunai, informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.

Menurut Chairul, berdasarkan perhitungan aktuaria pada 2022 akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.

Baca juga: Jubir Wapres: Presiden resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Baca juga: Saat JHT kembali ke hakikat beri perlindungan di masa tua


Meski belum diluncurkan secara resmi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan ingin bekerja kembali.

Para pekerja tersebut harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.*

Baca juga: JHT dinilai berperan tekan angka kemiskinan lansia

Baca juga: Menaker jelaskan latar belakang penerbitan aturan JHT ke serikat buruh

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022