• Beranda
  • Berita
  • Pemerataan faskes hingga daerah tertinggal tantangan program wajib JKN

Pemerataan faskes hingga daerah tertinggal tantangan program wajib JKN

24 Februari 2022 13:14 WIB
Pemerataan faskes hingga daerah tertinggal tantangan program wajib JKN
Tangkapan layar Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam dialog virtual FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Kamis (24/2/2022). (FOTO ANTARA/Andi Firdaus).

Kita sadari, ada daerah yang belum tercakup. Kita mendorong akses pemerataan melalui pembangunan faskes di daerah 3T (terpencil, tertinggal dan terluar)

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengemukakan pemerataan fasilitas kesehatan hingga daerah tertinggal menjadi tantangan yang sedang dihadapi pemerintah dalam program wajib kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kita sadari, ada daerah yang belum tercakup. Kita mendorong akses pemerataan melalui pembangunan faskes di daerah 3T (terpencil, tertinggal dan terluar)," katanya dalam dialog virtual FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Kamis siang.

Ia mengatakan pemerataan faskes tingkat pertama di Indonesia saat ini berjumlah sekitar 23.600 unit, sedangkan faskes tingkat lanjutan seperti rumah sakit dan klinik utama berjumlah sekitar 2.800 unit.

Meski jumlah itu relatif banyak, katanya, pemerintah masih perlu membangun faskes di sejumlah daerah tertinggal termasuk pemenuhan alat kesehatan dan obat, SDM tenaga kesehatan agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memperbaiki mutu layanan JKN melalui standarisasi, pedoman, layanan tarif hingga layanan promotif preventif melalui peran Puskesmas dan Posyandu agar kegiatan kuratif pengobatan dapat ditekan.

Ia mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mewajibkan seluruh rakyat Indonesia bergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan melalui semangat gotong royong pendanaan JKN.

Pada 6 Januari 2022, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperkuat aturan tersebut dengan menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah berkolaborasi memenuhi target kepesertaan JKN hingga 98 persen populasi hingga 2024.

Kolaborasi tersebut diimplementasikan di antaranya melalui syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), keperluan ibadah haji dan umroh hingga transaksin jual beli tanah.

Ia mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan hingga saat ini berjumlah 78,2 persen dari populasi yang terdiri atas Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi yang miskin sebanyak 83 juta jiwa, subsidi pemerintah daerah hampir 37 juta jiwa, serta sisanya adalah pekerja formal dan pekerja informal.

Inpres tersebut mencakup aspek perluasan kepesertaan dan kepatuhan iuran, peningkatan akses dan mutu layanan, penguatan peran pemerintah daerah dan perbaikan tata kelola program JKN, demikian Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Baca juga: BPJS Kesehatan dorong pemenuhan faskes di daerah perifer

Baca juga: BPJS Kesehatan dorong peserta akses antrean online ke seluruh faskes

Baca juga: IDI harap telemedisin bisa untuk daftar vaksin di semua faskes

Baca juga: BPJS Kesehatan optimalkan digitalisasi layanan bersama faskes

 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022