• Beranda
  • Berita
  • Wamenag yakin tak ada niat bandingkan suara adzan dengan gonggongan

Wamenag yakin tak ada niat bandingkan suara adzan dengan gonggongan

24 Februari 2022 17:50 WIB
Wamenag yakin tak ada niat bandingkan suara adzan dengan gonggongan
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (ANTARA/HO-Kemenag)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi yakin tak ada niat dari Menag Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing saat menanggapi Surat Edaran 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.

"Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara adzan dengan 'gonggongan' anjing," ujar Zainut lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Zainut mengatakan apa yang disampaikan oleh Menag hanya ingin memberikan tamsil atau perumpamaan dengan tujuan agar bisa lebih mudah ditangkap pemahamannya oleh masyarakat, tanpa ada maksud membandingkan satu dengan lainnya.

Maka dari itu, ia berharap agar semua pihak dapat memahami pernyataan Menag secara utuh dan jernih agar tidak muncul dugaan yang tidak benar.

Baca juga: Ketua LKAAM Sumbar pertanyakan pernyataan Menag terkait suara adzan

Baca juga: Wagub Jabar: Tak elok bandingkan adzan dengan suara anjing


"Untuk hal tersebut saya mohon masyarakat dapat memahami pernyataan beliau secara utuh," kata dia.

Sebelumnya, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

Menag tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

Aturan soal pedoman pengeras suara sebenarnya sudah ada pada 1978, saat itu yang mengeluarkan pedoman pengeras suara yakni Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Sementara SE 05/2022 yang baru diterbitkan ini akan menjadi penguat dari aturan sebelumnya.

Baca juga: Kemenag: Menag tidak bandingkan suara adzan dengan suara anjing

Baca juga: Volume suara adzan di Kalteng tak pernah dipermasalahkan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022