"Program yang berjalan baik seperti kolaborasi, kesetaraan, kesempatan sama bagi semua warga, ruang publik berkualitas, integrasi antarmoda dan 'urban culture' merupakan 'legacy' yang tetap perlu dilanjutkan," kata Riza dalam Forum Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2023 secara daring di Jakarta, Jumat.
Ia juga meminta agar penanganan permasalahan tahunan seperti kemacetan lalu lintas, banjir, pencemaran air dan udara, permukiman liar, sampah dan kriminalitas harus terus ditingkatkan.
Riza menekankan fokus pembangunan pada 2023 berkaitan empat hal, yakni ketahanan kota terutama sektor kesehatan, infrastruktur dan pangan. Kemudian, transformasi ekonomi yang dilakukan di sektor transportasi, ekonomi digital dan pelayanan publik.
Baca juga: Wagub DKI minta pembiayaan kreatif dukung rencana kerja 2023
Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, sanitasi perumahan serta pendidikan.
Terakhir, mewujudkan kota berkelanjutan dengan perluasan pemanfaatan energi rendah karbon serta perluasan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka biru.
Berdasarkan asumsi makro rencana pembangunan daerah pada 2023 untuk pertumbuhan ekonomi Jakarta diproyeksikan tumbuh 5,8 persen. Kemudian, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan sebesar 8,21 persen, rasio gini 0,399 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 81,9.
Selanjutnya, inflasi diproyeksikan berada pada rentang 3-4 persen, tingkat kemiskinan berdasarkan proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI mencapai 4,39 persen.
Kepemimpinan Anies-Riza dijadwalkan berakhir pada Oktober 2022. Selama kekosongan pemerintahan hingga Pilkada DKI Jakarta pada 2024, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengusulkan tiga kandidat kepada Presiden terkait nama penjabat Gubernur DKI.
Baca juga: Masyarakat Betawi direkomendasikan ikut susun revisi UU DKI Jakarta
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, usulan nama diperkirakan akan dimulai ketika mendekati masa akhir periode kepemimpinan kepala daerah definitif.
Misalnya untuk DKI Jakarta yang berakhir pada Oktober 2022, diperkirakan usulan dimulai pada Agustus-September 2022.
Ia menyebutkan tidak ada kriteria khusus menjadi penjabat kepala daerah di DKI Jakarta, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Semuanya berdasarkan UU, PP yang berlaku saat ini semua sama. Untuk penjabat gubernur itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya selevel eselon I, dirjen, sekjen, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri," kata Benny di Jakarta, Rabu (7/1).
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022