Dalam surat teguran bernomor 700/1374-DLHL/2022 yang dilayangkan langsung kepada pihak PT SLI di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja, tersebut merupakan tindak lanjut dari tidak dipenuhinya persyaratan yang ada.
"Dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba, pabrik masih menghasilkan polusi yang berbahaya bagi warga. Mulai dari abu hingga bau. Bahkan buruknya penyimpanan membuat debu B3 bertebaran ke rumah warga," kata Bupati Zaki melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Sabtu.
Menurut dia, dalam surat teguran tersebut juga pihaknya memerintahkan agar perusahaan itu untuk menghentikan seluruh kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi dan memperbaiki serta melengkapi sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara.
"PT SLI diperintahkan untuk membuat Silo, agar bisa menyimpan bahan baku (debu EAF). Kemudian melengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel dan sarana pendukung untuk uji emisi seperti lantai kerja, tangga, selubung pengaman berupa pelat besi, pagar pengaman, stop kontak aliran listrik, penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sampel, sarana dan prasarana pengangkutan, serta perlengkapan keamanan pengambilan sampel bagi petugas," katanya.
Baca juga: Walhi harapkan sanksi lebih tegas untuk perusahaan pencemar lingkungan
Selain itu, pihaknya pun meminta PT SLI menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi pencemaran debu dan bau yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
"Perusahaan wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani pimpinan perusahaan," ujar dia.
Sementara itu, pengacara warga Cengkok yang terdampak polusi oleh PT SLI, Ayyub Kadriah mengapresiasi tindakan dan sikap Bupati Tangerang yang mencerminkan ketegasan dalam melindungi hak hidup warga.
"Jelas terlihat bupati tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga keadilan ekologi dan sosial," tuturnya.
Ia menyebutkan, perintah Bupati sudah jelas bahwa PT SLI dilarang untuk beroperasi karena telah mencemari lingkungan sekitar. Bahkan, Bupati pun memberikan contoh gambar Silo yang mesti dibuat pihak perusahaan tersebut.
Baca juga: DLHK hentikan sementara operasi pabrik pencemar limbah B3 di Tangerang
"Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam," katanya.
Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan bersama hasil perbaikan oleh PT SLI yang melibatkan pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang itu, pabrik masih belum diperbolehkan uji coba sebelum menjalankan dan memenuhi aturan yang ada.
Salah satu yang disorot adalah fasilitas silo dan cerobong. Begitu juga bahan baku yang masih menumpuk di depan jendela ruang produksi pabrik.
"Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi tertibkan perusahaan pencemar sungai
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022