"Menyikapi adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran, kami membentuk tim khusus yang kami tugaskan untuk melakukan penyelidikan, mengapa minyak goreng ini sampai langka di pasaran," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu.
Budhi mengatakan, tim yang dibentuk sejak timbulnya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng tersebut sudah melakukan penyelidikan mulai dari tingkat pengecer hingga produsen.
"Sejak adanya kelangkaan minyak goreng, kami bentuk tim khusus. Tentunya tim ini bekerja secara 'silent'," katanya.
Personel Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan melakukan penyelidikan mulai dari hilir dan pasar-pasar tradisional, minimarket dan sebagainya. "Kemudian ke atas sehingga kami temukan siapa produsen yang bermain ini," ujarnya.
Baca juga: Polisi periksa 8 orang diduga jual 26 ton minyak goreng di atas HET
Budhi juga mengingatkan agar jangan ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan melawan hukum di tengah kelangkaan minyak goreng.
"Jangan main-main dengan minyak goreng, kalau nanti kami temukan adanya dugaan tindak pidana, kami proses secara hukum," katanya.
Sebelum tindakan itu dilakukan, pihaknya meminta alur atau distribusi minyak goreng ini dikembalikan sesuai ketentuan yang ada agar tertata baik sebagaimana sebelum adanya kelangkaan.
Salah satu hasil kerja tim ini adalah ditemukannya sebanyak 26 ton minyak goreng yang dijual dengan harga Rp17.000 per liter. Padahal pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng adalah Rp14.000.
Baca juga: Minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati "diserbu" warga
Pada Jumat (25/2) tim khusus Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang dan dua truk pengangkut minyak goreng dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa pelaku diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp17.000 ribu, meski harga beli dari produsen hanya Rp12.500.
Polisi kemudian mengamankan sebanyak delapan orang untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut dan delapan orang tersebut masih berstatus saksi.
Karena pelanggaran yang ditemukan polisi dalam temuan ini adalah menjual di atas harga eceran tertinggi dan karena sanksinya bersifat administratif, maka Polres Jakarta Selatan (Jaksel) akan menyerahkan pemberian sanksinya kepada instansi terkait.
"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kita serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022