• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro panggil Azis Samual sebagai saksi pengeroyokan ketua KNPI

Polda Metro panggil Azis Samual sebagai saksi pengeroyokan ketua KNPI

28 Februari 2022 17:14 WIB
Polda Metro panggil Azis Samual sebagai saksi pengeroyokan ketua KNPI
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Iya, dipanggil sebagai saksi

Polda Metro Jaya memanggil politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

"Iya, dipanggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Zulpan mengatakan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Aziz Samual pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB.

Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan Azis Samual.

"Nanti ya, setelah diperiksa kita akan tahu," ujarnya.

Baca juga: Buronan kasus pengeroyokan ketua KNPI menyerahkan diri

Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris dan tersangka ketiga diketahui berinisial SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Baca juga: Pemeriksaan CCTV jadi kunci penangkapan pengeroyok Haris Pertama

Kemudian pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Meski demikian masih ada satu tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas yakni H alias Harfi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022