Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong adanya sinergi pemerintah daerah dalam mempersiapkan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Pemerintah daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat Rakor Mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual di Jakarta, Selasa.
Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Kemendagri: 6,5 Juta penduduk pindah-datang di 2021
Baca juga: Kemendagri: 6,5 Juta penduduk pindah-datang di 2021
Ia merinci beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 dan rencana strategis perangkat daerah.
Selanjutnya, kata dia, perlu disusun roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sehingga tercipta pemahaman bersama terkait persiapan pesta demokrasi tersebut.
Tak hanya itu, lanjut dia, bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: 99,21 persen penduduk telah rekam e-KTP
Baca juga: Kemendagri-Bali optimistis tuntaskan persoalan sampah jelang KTT G20
Baca juga: Dirjen Dukcapil: 99,21 persen penduduk telah rekam e-KTP
Baca juga: Kemendagri-Bali optimistis tuntaskan persoalan sampah jelang KTT G20
Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bersumber dari APBD.
Ia mengatakan pemda yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dapat membentuk dana cadangan dengan peraturan kepala daerah (perkada) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Khusus untuk pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai maka dianggarkan dalam bentuk hibah, dan sebagai syarat untuk bisa mencairkan dana hibah, maka wajib disepakati dan ditandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah),” ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022