• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami pemberian "upeti" pengerjaan proyek untuk Bupati PPU

KPK dalami pemberian "upeti" pengerjaan proyek untuk Bupati PPU

2 Maret 2022 11:43 WIB
KPK dalami pemberian "upeti" pengerjaan proyek untuk Bupati PPU
Arsip foto - Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian upeti (suap) berupa uang dan barang untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Tim penyidik mendalami dugaan berbagai aliran uang ataupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk upeti untuk tersangka AGM dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Untuk mendalaminya, KPK, Selasa (1/2), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, memeriksa tiga saksi, yakni Dede Fachrizal selaku Direktur PT Damar Putra Mandiri, Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, dan karyawan swasta Faisal Rifki Perdana.

Selain tiga orang saksi tersebut, Ali menyampaikan sebenarnya KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.

Mereka adalah Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama, Birsyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energi Inti, dan A Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica.

Namun, tiga saksi itu tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang.

Pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Baca juga: KPK panggil enam saksi terkait korupsi Bupati Penajam Paser Utara

Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus Bupati Penajam Paser Utara


Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Di antaranya, proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: KPK dalami uang kontraktor yang diterima Bupati Penajam Paser Utara

KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur. Mereka menjadi representasi Abdul Gafur dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang dari para rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022