• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Proses kasus kekerasan seksual di Gowa dengan UU No.17/2016

KPPPA: Proses kasus kekerasan seksual di Gowa dengan UU No.17/2016

4 Maret 2022 16:54 WIB
KPPPA: Proses kasus kekerasan seksual di Gowa dengan UU No.17/2016
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (ANTARA/HO-Kemen PPPA)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta aparat penegak hukum menggunakan UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak untuk menuntut terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang aparat penegak hukum dengan sangat keji. Korban masih anak-anak dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum yang seadil-adilnya dalam penanganan kasus ini," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers, Jakarta, Jumat.

Dia mengecam keras terjadinya kasus yang pelakunya diduga oknum aparat ini.

Korban diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pelaku sejak pertengahan September 2021 agar bisa mendapat penghasilan. Namun, sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022, korban diduga disetubuhi oleh pelaku beberapa kali.

Baca juga: KPPPA pastikan anak korban kekerasan seksual Depok dapat perlindungan

Baca juga: Risma upayakan kepulangan Ibu dari anak korban kejahatan seksual


Menteri Bintang pun meminta Kapolri melalui Kapolda Sulsel untuk mendalami kasus ini sehingga jika terbukti memenuhi unsur pidana dari kekerasan seksual pada anak dan mempekerjakan anak di bawah umur atau eksploitasi anak dapat diproses sesuai dengan aturan disiplin dan kode etik yang berlaku.

Lebih lanjut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan perbuatan pelaku jika terbukti dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait adanya pemaksaan persetubuhan pada anak.

"Begitu juga pelaku dapat diberikan pemberatan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi anak," kata Nahar.

Kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel serta sudah dilakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan. Korban telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukum korban, yaitu salah satu LBH di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Polri: Tak banyak korban kekerasan seksual mau melapor

Baca juga: KPPPA kecam anggota keluarga pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022