Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus penyelundupan sejumlah jenis satwa yang tergolong dilindungi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Elfrino Trisanto menyatakan telah menangkap seorang pelaku bernama Alex Syahrudin, berusia 33 tahun.
"Pelaku adalah seorang sopir yang bekerja untuk perusahaan jasa ekspedisi. Dia membawa sejumlah jenis satwa yang tergolong dilindungi melalui angkutan kapal laut, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Dari kendaraan truk yang dikemudikan pelaku Alex, polisi mengamankan seekor burung elang, empat ekor anakan kucing hutan dan seekor anakan bekantan.
Saat diamankan polisi, dua ekor satwa di antaranya ditemukan dalam kondisi mati, yaitu seekor anakan bekantan dan seekor anakan kucing hutan.
Baca juga: Satgas Pamtas 643/Wns gagalkan penyelundupan ratusan satwa
Baca juga: Menteri LHK apresiasi penyelamatan orangutan di Lampung Selatan
"Jadi modus penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi asal Kalimantan ini adalah melalui sopir truk ekspedisi, yang naik kapal dari Banjarmasin tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ucap Kapolres.
Dalam menangani perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Kapolres AKBP Anton memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan, di antaranya memburu pemilik satwa asal Banjarmasin. "Selain itu kami juga menyelidiki para penadahnya di Surabaya," kata dia.
Sementara itu, pelaku terlibat akan dijerat Pasal 40, Ayat 2, juncto Pasal 21, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, juga dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. "Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022