• Beranda
  • Berita
  • Program Rutilahu di Surabaya diprioritaskan untuk warga MBR

Program Rutilahu di Surabaya diprioritaskan untuk warga MBR

5 Maret 2022 17:10 WIB
Program Rutilahu di Surabaya diprioritaskan untuk warga MBR
Salah satu program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Surabaya, Jawa Timur. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya/am.
Program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Surabaya, Jawa Timur yang ditargetkan pada tahun 2022 menyasar 800 unit rumah diprioritaskan untuk warga yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyu Drajat di Surabaya, Sabtu, mengatakan setiap unit rumah pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp35 juta.

"Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD Surabaya 2022," katanya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya minta ASN tinggal di rusunawa dikeluarkan

Irvan menjelaskan anggaran program Rutilahu sebelumnya berada di Dinas Sosial Surabaya, namun pada tahun ini berada di DPRKPP Surabaya. Makanya, Peraturan Wali Kota (Perwali)-nya juga berubah.

"Kalau sekarang dasar hukumnya Perwali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kami sosialisasikan di tingkat kelurahan," kata Irvan.

Ia memastikan bahwa para penerima program Rutilahu ini tidak sembarangan. Sebab, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Khusus untuk kriterianya adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.

Selain itu, kata dia, Rutilahu yang dapat diperbaiki itu adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya. Kriteria detailnya adalah dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak dan/atau lapuk yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.

Begitu juga posisi lantai lebih rendah dari jalan atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.

"Terakhir rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan dan sirkulasi udaranya," ujarnya.

Sedangkan untuk persyaratan penerima manfaat Rutilahu ini harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Surabaya, atau surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.

Lalu kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana. Kemudian harus direkomendasikan oleh Ketua RT dan RW yang diketahui oleh lurah serta rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.

Baca juga: Masyarakat berpenghasilan rendah di Surabaya capai 1.085.588 jiwa

Baca juga: Jumlah MBR di Surabaya lebih dari satu juta jiwa


Selanjutnya, penerima itu juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah.

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, kecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana. Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai.

"Jadi, setelah kita perbaiki rumahnya tidak boleh dijual atau disewakan, dan ini harus menjadi perhatian serius bagi penerima manfaat program Rutilahu ini," kata Irvan. 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022