• Beranda
  • Berita
  • Polres Aceh Utara tangkap dua pelaku penembakan mantan kombatan GAM

Polres Aceh Utara tangkap dua pelaku penembakan mantan kombatan GAM

5 Maret 2022 21:17 WIB
Polres Aceh Utara tangkap dua pelaku penembakan mantan kombatan GAM
Dokumentasi - Polisi memperlihatkan senapan angin digunakan menembak mantan kombatan GAM di Mapolres Aceh Utara. ANTARA/HO/Dok Polres Aceh Utara
Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap dua terduga pelaku penembakan mantan kombatan GAM hingga meninggal dunia saat duduk di sebuah warung kopi di daerah itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Noca Tryananto di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan kedua pelaku berinisial AM dan F. Keduanya warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

"Sebelumnya, polisi menangkap pelaku AJ di kawasan Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. AJ diduga menembak korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Dengan ditangkapnya AM dan F, maka sudah tiga pelaku ditangkap," kata Kapolres.

Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap pelaku penembakan mantan kombatan GAM

Sebelumnya, korban M Yusuf alias Burak (46) ditembak menggunakan senapan angin hingga meninggal dunia saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Penembakan,  Selasa (1/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ia mengatakan AM merupakan abang kandung AJ. AM ditangkap karena mengetahui penembakan tersebut. Bahkan, AM memberikan uang Rp2 juta dan menyiapkan pakaian untuk AJ melarikan diri. AM juga menyembunyikan senapan yang digunakan menembak korban.

Baca juga: Polres Aceh Timur memusnahkan 133 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polres Lhokseumawe mengerahkan 1.000 personel amankan milad GAM


Sedangkan F, kata Kapolres, merupakan pemilik senapan angin. F ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui AJ menggunakan senjata angin miliknya untuk menembak korban.

Biasanya AJ meminjam senapan angin tersebut untuk menembak babi. F mengetahui senapan tersebut akan digunakan menembak korban, namun dia tetap meminjamkan kepada AJ, katanya.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," kata dia.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022