"Saya imbau kepada adik-adik ini selalu mematuhi rambu-rambu yang ada. Kalau memang ada rambu-rambu di depan ya jangan dilanggar," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno di Jakarta, Minggu.
Imbauan itu disampaikan Sutikno dalam jumpa pers terkait penanganan kasus rombongan pengendara supermoto yang menerobos masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Di situ jelas, rambunya besar, di situ jelas keterangan 'Anda Memasuki Jalan Tol', jadi agar tidak terjadi seperti kemarin, saya minta kesadaran adik-adik, tentunya klub motor manapun untuk mematuhi peraturan lalu lintas atau rambu-rambu yang ada," ujarnya.
Kejadian rombongan pengendara supermoto yang menerobos masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang tersebut viral di media sosial dan kemudian diselidiki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian menilang 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang terlibat kejadian tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut saat ini ditahan di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit
Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.
Baca juga: Polda Metro Jaya tingkatkan pengawasan cegah sepeda motor masuk tol
Baca juga: Masuk jalan tol, 21 pengendara supermoto ditilang
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022