• Beranda
  • Berita
  • KPPPA apresiasi peraturan Menaker cegah kekerasan seksual tempat kerja

KPPPA apresiasi peraturan Menaker cegah kekerasan seksual tempat kerja

7 Maret 2022 21:33 WIB
KPPPA apresiasi peraturan Menaker cegah kekerasan seksual tempat kerja
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi dan mendukung inisiatif penyusunan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja.

"Kemen PPPA menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Kemnaker serta berharap keputusan Menaker tersebut dapat digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan salah satu arahan Presiden sebagai prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun 2020-2024, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Menteri PPPA  Bintang Puspayoga  melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Regulasi ini akan ditetapkan sebagai Keputusan Menaker sembari menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Inisiatif Keputusan Menaker tersebut untuk memperkuat implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Baca juga: KPPPA: Proses kasus kekerasan seksual di Gowa dengan UU No.17/2016

"Peningkatan status ini merupakan upaya untuk lebih mengikat secara hukum. Selain itu, Peraturan Menaker tersebut akan secara lebih detail mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Pedoman yang diberlakukan bagi laki-laki dan perempuan ini diharapkan dapat memberikan mekanisme yang jelas atas peran pekerja, perusahaan, serikat pekerja, pengawas ketenagakerjaan serta instansi pemerintah lain yang terkait," tutur Menteri PPPA.

Pihaknya siap berkontribusi aktif dalam memberikan masukan secara substansi dan teknis.

"Hal ini terkait dengan pengintegrasian Rancangan Keputusan Menaker dengan substansi pada RUU TPKS. Kami mengharapkan adanya kesinambungan dan mekanisme yang jelas sehingga ketika terdapat kekerasan atau pelecehan di tempat kerja yang memasuki ranah pidana, dapat diproses dengan jelas dan transparan," tutur Menteri Bintang.

Baca juga: KPPPA apresiasi Polri terkait pembuktian kasus kekerasan seksual
Baca juga: KPPPA minta masyarakat waspadai kekerasan berbasis gender online

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022