Keputusan penetapan Hari Musik Nasional diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.10 Tahun 2013, meski usulan dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) sudah dilakukan sejak 2003.
Mengutip laman Kemendikbud.go.id, Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Baca juga: Staf Khusus Presiden simak aspirasi terkait Hari Musik Nasional
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Sementara itu, tanggal kelahiran W.R Supratman sendiri sempat menjadi perdebatan. Berdasarkan penelusuran sejarah, pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya" sebenarnya lahir pada tanggal 19 Maret 1903 bukan 9 Maret.
Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Pada intinya, Hari Musik Nasional adalah sebuah simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi seluruh musisi tanah air guna memajukan industri musik.
Baca juga: Kemenparekraf harapkan musisi manfaatkan digitalisasi untuk berkarya
Baca juga: Iwan Fals rilis piringan hitam "Mata Dewa" rayakan Hari Musik Nasional
Baca juga: Anggota DKJ harapkan musisi jadikan pandemi inspirasi bermusik
Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022