• Beranda
  • Berita
  • Wamenag berharap Arab Saudi segera beri kepastian perihal haji

Wamenag berharap Arab Saudi segera beri kepastian perihal haji

9 Maret 2022 12:28 WIB
Wamenag berharap Arab Saudi segera beri kepastian perihal haji
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. (ANTARA/HO-Kemenag)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap Pemerintah Arab Saudi segera memberikan kepastian perihal kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini setelah mencabut sebagian besar pembatasan yang diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia," kata Zainut sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu.

Zainut mengatakan bahwa Kementerian Agama mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan haji sembari menunggu kepastian kebijakan Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji.

Tim pendahulu dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sudah berada di Arab Saudi untuk mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Selain itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyiapkan skenario untuk merespons kebijakan terbaru Arab Saudi dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, termasuk terhadap biaya perjalanan ibadah haji.

Kementerian Agama, Zainud mengatakan, berharap Arab Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jamaah haji untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman mengenai penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, yang mencakup penetapan kuota jamaah haji.

Setelah ada kepastian mengenai kuota jamaah haji, Kementerian Agama bisa melakukan finalisasi persiapan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

"Semoga hal itu segera ada kepastian sehingga Gus Menteri bisa segera ke Saudi untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji," kata Zainut.

Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut sebagian besar aturan yang diberlakukan untuk pencegahan penularan COVID-19, termasuk aturan mengenai kewajiban menjalani tes RT-PCR, menjaga jarak, dan memakai masker di tempat terbuka serta aturan karantina bagi pelaku perjalanan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan bahwa pemerintah akan menyelaraskan kebijakan mengenai pelayanan ibadah umrah dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

"Kami berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana bisa mengambil langkah penyelarasan," ujar Hilman.

Baca juga:
Kemenag: BPIH berpotensi normal setelah ada pelonggaran prokes
Arab Saudi cabut tujuh aturan pencegahan penyebaran COVID-19

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022