Sehingga semua yang mengekspor minyak goreng mesti menyerahkan DMO 30 persen
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menaikkan Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen.
"Kami tetapkan DMO menjadi 30 persen dan akan berlaku besok. Sehingga semua yang mengekspor minyak goreng mesti menyerahkan DMO 30 persen," kata Mendag saat menggelar konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.
Kebijakan tersebut diputuskan Kemendag mengingat masih terjadi ketidaklancaran distribusi minyak goreng di pasar-pasar dan untuk menjaga agar stok cukup bagi industri minyak goreng.
Menurut Lutfi, kebijakan itu akan berlaku hingga kondisi perdagangan minyak goreng menjadi normal atau hingga seluruh masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Diketahui, HET minyak goreng curah yang ditetapkan yakni Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Lutfi melaporkan, sejak 14 Februari-8 Maret 2022, distribusi minyak goreng telah berjalan di seluruh kabupaten dan kota.
Adapun total ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir.
Selain itu, total DMO yang terkumpul sejak kebijakan tersebut ketok palu yakni 573.890 ton dan telah terdistribusi sebesar 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.
"Pendistribusian DMO telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton," pungkas Lutfi.
Baca juga: Mendag: DMO dan DPO minyak goreng tak boleh rugikan petani sawit
Baca juga: Anggota DPR desak kebijakan DMO dan DPO minyak sawit mentah dievaluasi
Baca juga: Apkasindo: Kebijakan DMO sawit berpotensi tekan harga TBS petani
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022