Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan total pendapatan premi unit link mencapai Rp127,7 triliun pada 2021, meningkat 6,4 persen dari Rp120,04 triliun di 2020.Kondisi COVID-19 telah membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri asuransi jiwa bagi masa depan
"Kondisi COVID-19 telah membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri asuransi jiwa bagi masa depan," ujar Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Elin Waty dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal IV-2021 secara daring di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, ia menuturkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) -unit link masih mendominasi dengan kontribusi terhadap total pendapatan premi sebesar 62,9 persen.
Sementara itu, pendapatan premi produk asuransi jiwa tradisional memberikan porsi 37,1 persen terhadap total pendapatan premi, yang tumbuh sebesar 11,4 persen dari senilai Rp67,55 triliun pada 2020 menjadi Rp75,23 triliun di tahun 2021.
Pada tahun lalu, pemegang polis produk asuransi unit link berjumlah 6,18 juta atau berkontribusi sebesar 30,7 persen dari total polis industri asuransi jiwa. Sedangkan, kontribusi polis produk asuransi tradisional mencapai 69,3 persen dari total polis industri asuransi jiwa.
Lebih lanjut, Elin menambahkan jumlah masyarakat Indonesia yang dilindungi oleh unit link mencapai 6,44 juta.
"Kalau kita asumsikan dalam satu keluarga beranggotakan empat orang maka total penduduk Indonesia di tahun 2021 sebesar 272 juta penduduk, sehingga 6,44 juta orang dari 65,56 juta orang yang terlindungi asuransi jiwa ini telah memiliki proteksi dari produk asuransi jiwa unit link," tuturnya.
Baca juga: AAJI sebut klaim COVID-19 industri asuransi jiwa capai Rp8,82 triliun
Baca juga: Kesadaran soal asuransi jiwa didorong oleh kompetensi agennya
Baca juga: AAJI: Industri asuransi jiwa bayarkan klaim Rp159,43 triliun di 2021
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022