• Beranda
  • Berita
  • KPPU hentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat

KPPU hentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat

9 Maret 2022 20:28 WIB
KPPU hentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat
Temuan KPPU Surabaya di salah satu swalayan yang melakukan penjualan minyak goreng bersyarat (ANTARA/HO-KPPU Kanwil IV Surabaya)
Kantor Wilayah (Kanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) IV Surabaya menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat di beberapa toko swalayan setempat karena dianggap membebani masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo di Surabaya, Rabu, mengatakan penghentian dilakukan setelah melakukan pemantauan di lapangan selama 2 hari terakhir, yakni tanggal 7-8 Maret 2022 di beberapa toko swalayan di daerah ini.

"Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, kami menemukan praktik penjualan minyak goreng disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami semakin membebani masyarakat," kata Romi.

Baca juga: Langkah tegas Mendag perlancar distribusi minyak goreng dinilai tepat

Romi mengatakan setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10.000 sampai Rp Rp75.000). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," katanya.

Romi menemukan bahwa ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET belum sampai pada kondisi normal, serta masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok.

Baca juga: Mendag: Stok minyak goreng melimpah, HET tak dicabut
Baca juga: Mendag naikkan DMO minyak goreng jadi 30 persen


Romi mengatakan langkah Kanwil IV KPPU selanjutnya secara khusus melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng secara bersyarat dan meminta menghentikan strategi penjualan tersebut.

"Para pemilik toko swalayan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya," kata Romi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022