Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah terkumpul Rp2,8 triliun sejak 1 Januari sampai 9 Maret 2022.Harapan kami akan lebih banyak lagi wajib pajak yang berpartisipasi
Pajak tersebut dikumpulkan dari pengungkapan harta oleh lebih dari 21 ribu wajib pajak.
"Harapan kami akan lebih banyak lagi wajib pajak yang berpartisipasi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Jawa Tengah yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia pun mengingatkan Program Pengungkapan Sukarela merupakan program yang sangat singkat karena akan berakhir pada akhir Juni 2022.
Maka dari itu, diharapkan seluruh wajib pajak yang belum melaporkan hartanya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik.
Baca juga: DJP: PPh dari Program Pelaporan Sukarela capai Rp1,9 triliun
Suryo menjelaskan PPS merupakan salah satu bentuk reformasi pajak dalam UU HPP, yang sudah diundangkan sejak bulan Oktober 2021.
"Ke depannya, baseline baru perpajakan akan menjadi lebih adil dan merata dengan UU ini," ujarnya.
UU HPP, menurut dia, memberikan fondasi untuk menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak.
Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa sistem yang menjaga kesehatan dan efektivitas pajak sebagai bagian dari pendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin keuangan negara yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Indonesia.
Baca juga: Sri Mulyani: Program pengungkapan sukarela kumpulkan PPh Rp903 miliar
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022