DPRD DKI Jakarta akan mengakomodir seluruh komponen hak penyandang disabilitas pada perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.tidak bersandar pada charity base
"Artinya paradigma right base-nya disabilitas harus terpenuhi, jadi tidak bersandar pada charity base. Ini bukan tindakan-tindakan kesukarelawanan tetapi karena memang ini harus dipenuhi hak-haknya kepada para penyandang disabilitas," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi di Jakarta, Senin.
Dedi menyebut pihaknya memastikan terbuka dalam menampung seluruh masukan dan saran dari banyak stakeholder, mulai dari akademisi, perwakilan organisasi, asosiasi, lembaga hingga koalisi-koalisi masyarakat.
"Jadi kami akan terus tindaklanjuti, agar rancangan Perda ini bisa sesuai harapan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas," ucap Dedi.
Dalam pembahasan awal Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas nantinya akan memuat 29 definisi yang digunakan dalam Raperda yang mencakup disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik.
Selanjutnya, 11 asas pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lima tujuan pengaturan dalam Raperda, 22 hak penyandang disabilitas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 serta 18 bidang pemerintahan yang menjadi pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ariani Soekanwo sebagai salah satu tokoh hak politik disabilitas juga berharap adanya kepastian hak penyandang disabilitas melalui revisi Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang tengah memasuki proses pembahasan bersama Dinas Sosial (Dinsos) sebagai leading sektor.
"Khususnya layanan publik dalam tempat-tempat di dalam ruang publik itu harus dimasukkan," tutur Ariani.
Sementara, perwakilan organisasi Perhimpunan Jiwa Sehat Reni Yosa Damayanti mengusulkan agar draf revisi perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga memperkuat aturan kewajiban dalam pemberian jaminan sosial atau jaminan kesehatan tingkat daerah.
"Ini harus dielaborasi lagi dalam perlindungan sosialnya, dan layanan kesehatan ini juga memberikan akses bagaimana, kalau di pemerintah pusat ini kan ada PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ucap Reni.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari memastikan pihaknya akan terus terbuka dalam mengakomodir masukan dan harapan dari para penyandang disabilitas dalam beleid penyusunan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai penyempurna atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas.
"Kami akan terus memperbaiki sesuai masukan-masukan hari ini, dan kami akan bahas lagi secara internal kemudian ada pelibatan perangkat daerah yang nanti akan dibahas," tutur Premi.
Baca juga: Mensos minta penyandang disabilitas percaya diri seperti Rismawati
Baca juga: DKI targetkan pemenuhan inklusif penyandang disabilitas
Baca juga: DPRD DKI segera bahas Raperda RDTR dan Hak Penyandang Disabilitas
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022