• Beranda
  • Berita
  • Pupuk Kaltim wajibkan insinyur di perusahaan itu tersertifikasi

Pupuk Kaltim wajibkan insinyur di perusahaan itu tersertifikasi

15 Maret 2022 18:04 WIB
Pupuk Kaltim wajibkan insinyur di perusahaan itu tersertifikasi
Ilustrasi: Pupuk Kaltim (PKT) menggelar pengantongan terakhir di Gudang Palletizer Bagging-2 area pabrik yang dihadiri Direktur Utama Rahmad Pribadi (kedua kiri) bersama jajaran Direksi dan Komisaris PKT, Kamis (30/12/2021). ANTARA/HO-Pupuk Kaltim/am.

Maka melalui program profesi, seluruh insinyur Pupuk Kaltim diwajibkan memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) untuk mengembangkan kapasitas diri, sekaligus memberi peluang untuk menjadi setara dengan para insinyur di tataran global ...

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) sesuai asas profesionalitas dalam meningkatkan kualitas profesi dengan mengembangkan diri secara berkelanjutan agar tersertifikasi.

Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kaltim Hanggara Patrianta dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebut program profesi insinyur bagi karyawan perusahaan merupakan wujud ketaatan terhadap Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, sebagai prinsip pelaksanaan praktik keinsinyuran yang didasari pada perilaku, guna meningkatkan dan memelihara citra profesi secara ideal.

Sesuai Undang-undang tersebut, kata dia, sertifikasi profesi insinyur menjadi kesadaran Pupuk Kaltim untuk menghindari malpraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur. Langkah ini sekaligus memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur, sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing dengan hasil pekerjaan yang bermutu.

Hal ini, lanjutnya, mengingat insinyur pada praktiknya menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan matematika, untuk mengembangkan solusi ekonomis terhadap permasalahan teknis. Pekerjaan insinyur menjembatani penemuan ilmiah dengan aplikasi komersial, yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan konsumen.

"Maka melalui program profesi, seluruh insinyur Pupuk Kaltim diwajibkan memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) untuk mengembangkan kapasitas diri, sekaligus memberi peluang untuk menjadi setara dengan para insinyur di tataran global sesuai standar dan baku mutu keinsinyuran yang telah diterapkan," kata Hanggara.

Hal ini pula yang menjadi salah satu langkah sukses Pupuk Kaltim dalam mendirikan Pabrik PKT-5. Sebagai pabrik amoniak dan urea terbesar pertama di Asia Pasifik, proyek ini merupakan kolaborasi multidisiplin seperti teknik kimia, teknik mesin dan metalurgi, teknik sipil, teknik industri dan manajemen proyek, teknik elektro, teknik fisika hingga teknik informatika. Seluruhnya berkolaborasi menghasilkan karya yang kini mampu meningkatkan kapasitas produksi perseroan secara signifikan.

"Khusus PKT-5, produksi amoniak kini mencapai 2.500 Metric Ton Per Day (MTPD) dan urea granul 3.500 MTPD. Pupuk Kaltim telah menggunakan teknologi terbaru yang sangat efisien dalam hal penggunaan energi di Pabrik PKT-5, yaitu proses Ammonia KBR dengan purifier dan proses urea Aces21 dari Toyo," kata Hanggara.

Berangkat dari hal tersebut, Pupuk Kaltim terus fokus meningkatkan profesionalitas insinyur perusahaan dengan mengedepankan etika dan integritas, serta mampu menjunjung tinggi kode etik profesi insinyur. Penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan terkait profesi insinyur sebagai salah satu dari tujuh bidang keprofesian yang ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, mampu teraplikasi secara optimal dalam aktivitas bisnis dan produksi Pupuk Kaltim.

Kewajiban profesi insinyur untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diperoleh melalui Program PPI, telah dijalankan Pupuk Kaltim secara berkelanjutan dengan menjalin kerja sama program dengan sejumlah universitas di Tanah Air. Program ini pun dikuatkan dengan kebijakan Direksi Pupuk Kaltim, agar seluruh insinyur perusahaan mampu meningkatkan mutu keinsinyuran mulai dari Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM) hingga Insinyur Profesional Utama (IPU).

Menurut Hanggara, registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo, yang mendorong STRI berjalan maksimal untuk mencetak satu juta tenaga profesional keinsinyuran di Indonesia.

“Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di Pupuk Kaltim diharap mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif meregistrasi keahlian yang dimiliki,” kata Hanggara.

Baca juga: Persatuan Insinyur harmonisasi sertifikasi profesi
Baca juga: Indonesia kekurangan tenaga insinyur

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022