Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak melalui siaran pers, Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan memastikan penanganan dan pendampingan yang terbaik bagi korban.
"Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Blitar sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Blitar terkait pendampingan korban," kata Robert.
Pada Februari 2022, Dinas PPKBPPPA Kabupaten Blitar sudah melakukan penjangkauan terhadap korban.
Pihaknya terus mendorong Dinas PPKBPPPA Kab. Blitar untuk dapat terus memberikan pendampingan kepada korban dari semua aspek, baik kesehatan, psikis, pendidikan dan lingkungannya serta memastikan korban mendapat perlindungan dan tidak mendapatkan stigma yang berlapis.
Kondisi korban kini sudah membaik, percaya diri dan sudah bisa berkomunikasi dengan baik, ujarnya.
Korban saat ini tinggal bersama nenek dan kakek-nya yang juga mendukung pemulihan terbaik bagi korban.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap siswi (15) kelas 1 Sekolah Menengah Pertama di Blitar, Jawa Timur terungkap. Pelaku adalah tetangga korban.
Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berulang kali di rumah pelaku pada rentang Agustus hingga Desember 2021.
Korban diduga diancam pelaku apabila korban menceritakan perlakuannya tersebut pada orang lain. Korban kini tengah hamil sekitar empat atau lima bulan.
Baca juga: KPPPA sesalkan kasus perkosaan dan perdagangan anak di bawah umur
Baca juga: LPSK ingatkan lindungi kebutuhan anak korban perkosaan di pesantren
Baca juga: Polisi tangkap ayah pemerkosa anak tiri selama tiga tahun di Aceh
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022