• Beranda
  • Berita
  • Menteri Sofyan Djalil serahkan 2.989 sertifikat tanah di Tangerang

Menteri Sofyan Djalil serahkan 2.989 sertifikat tanah di Tangerang

17 Maret 2022 21:24 WIB
Menteri Sofyan Djalil serahkan 2.989 sertifikat tanah di Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyerahkan 2.989 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/HO-Humas Kementerian ATR/BPN

Kami mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan cukup baik,

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyerahkan 2.989 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten sebagai bentuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat.

"Sertifikasi tersebut merupakan jalan penyelesaian indikasi tumpang tindih sejumlah Nomor Identifikasi Bidang yang ganda muncul pada 2020 di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada warga diberikan oleh Sofyan Djalil di halaman SMKN 10 Kabupaten Tangerang.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan salah satu masalah sengketa tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang atau lebih tepatnya di Desa Babakan Asem, yakni perkara Nomor Identifikasi Bidang ganda. Pemerintah pusat serius menangani persoalan itu hingga semuanya bisa diselesaikan.

"Kami mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan cukup baik, Nomor Identifikasi Bidang yang tidak legal kami batalkan," ujar Sofyan Djalil.

Sofyan Djalil mengatakan jika ada masyarakat yang ingin menjual secara sukarela, maka semuanya aman karena tanah tersebut sudah bersertifikat dan lebih terjamin kepastian hukumnya. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan haknya secara adil dan tidak ada lagi sengketa.

"Kalau masyarakat mau menjual secara sukarela ke perorangan atau investor silakan, soalnya akan mendapatkan haknya secara fair dan tidak ada lagi sengketa karena sudah bersertifikat," ujar dia.

Menurutnya, Program PTSL merupakan solusi terbaik memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik sengketa. Selain itu, jika semua tanah sudah bersertifikat, investasi akan lebih terjamin.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan telah mengatasi permasalahan penguasaan bidang tanah di wilayah Pantai Utara.

Penyelesaian permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan kepastian hukum atas bidang tanah milik masyarakat melalui Program PTSL.

Dalam penetapan lokasi Program PTSL Tahun Anggaran 2021 di Desa Babakan Asem, terealisasi sebanyak 2.489 bidang tanah dan pada 2022 realisasinya sebanyak 500 bidang tanah.

"Artinya, sebanyak 2.989 sertifikat tanah siap dibagikan kepada masyarakat di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang," kata dia pula.
Baca juga: Program PTSL, Anies serahkan 5.000 sertifikat hak tanah warga
Baca juga: 500 sertifikat tanah diserahkan untuk warga Banda Aceh melalui PTSL

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022