• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: PNBP pemanfaatan aset negara 2021 turun, capai Rp366 miliar

Kemenkeu: PNBP pemanfaatan aset negara 2021 turun, capai Rp366 miliar

18 Maret 2022 12:08 WIB
Kemenkeu: PNBP pemanfaatan aset negara 2021 turun, capai Rp366 miliar
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat (18/03/2022). (ANTARA/Agatha Olivia)

Kenapa semakin menurun? Sama-sama kita ketahui bahwa pada tahun 2019, 2020, dan 2021 terdapat pandemi yang berakibat kepada terganggunya bisnis dan perekonomian

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pemanfaatan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp366 miliar pada tahun 2021.

Capaian tersebut cenderung menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yakni pada tahun 2017 terealisasi sebesar Rp505 miliar, tahun 2018 senilai Rp1,57 triliun, tahun 2019 sebesar Rp522 miliar, dan tahun 2020 senilai Rp423 miliar.

"Kenapa semakin menurun? Sama-sama kita ketahui bahwa pada tahun 2019, 2020, dan 2021 terdapat pandemi yang berakibat kepada terganggunya bisnis dan perekonomian," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat.

Meski sempat menurun selama pandemi, ia optimistis ke depan pemanfaatan aset negara akan semakin berkembang dan memberi sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara, terutama karena akan dilakukan penataan terhadap BMN lain yang belum dimanfaatkan.

Penataan tersebut tentunya dibutuhkan dari pengguna barang Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan oleh Kemenkeu sebagai pengelola barang.

"Semakin ke depan tentu kesadaran dari K/L dan kebutuhan masyarakat bahwa ada ruang-ruang yang kosong atau mungkin BMN yang belum optimal di K/L bisa dimanfaatkan," tuturnya.

Baca juga: Kemenkeu sebut target PNBP dari pemanfaatan BMN tertekan pandemi

Purnama menjelaskan pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Pemanfaatan aset negara dapat dilakukan oleh mitra yang mencakup perorangan, BUMN/D, swasta, badan usaha lain, unit penunjang pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan lain sebagainya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 tahun 2020.

Adapun mekanisme pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.

Ia menyebutkan contoh pemanfaatan BMN yang telah berjalan antara lain gedung pertemuan (Gedung Dhanapala Kemenkeu, Balai Sudirman, dan Gedung Manggala Wanabakti), hotel/penginapan (Hotel Ambhara dan Hotel Aston Kartika Kyai Tapa), serta ruang milik jalan tol (sewa infrastruktur ruang milik jalan tol Jakarta-Bandung oleh KCIC).

Selanjutnya, terdapat pula pemanfaatan aset lapangan golf (Halim II-Suvarna Land dan Halim III-Royal Jakarta Golf Club), pelabuhan (Pelabuhan di Kawasan Danau Toba dan Pelabuhan di Labuan Bajo), Bandara Ahmad Yani Semarang, serta seluruh area tempat ATM yang berdiri di gedung-gedung pemerintah.

Baca juga: DJKN targetkan PNBP dari pengelolaan BMN Rp4,13 triliun pada 2021

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022