“Saya setuju, dalam rapat terbatas, Presiden beserta jajarannya mematok harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter untuk minyak curah," kata Sumarjaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR itu mengatakan kebijakan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto itu mulai berlaku Rabu (16/03). Kebijakan itu diterapkan setelah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga murah.
Baca juga: KSP optimistis atas pengawasan kebijakan baru subsidi minyak goreng
"Masyarakat kalangan bawah memang wajib untuk disubsidi. Saya melihat di situ letak keadilan yang harus kita terapkan, bahkan apabila dimungkinkan lebih banyak lagi subsidinya,” ungkap pria yang disapa Demer itu.
Demer percaya dengan adanya keterlibatan Kapolri yang mampu menjaga agar minyak curah itu tidak dioplos kemudian dikemas oleh pemburu rente.
"Saya meyakini ketegasan Kapolri yang akan meminimalisir upaya pengoplosan," ujarnya.
Baca juga: KSP: Presiden tak pernah lupa kepentingan publik soal minyak goreng
Baca juga: KPPU ajak Kemendag kerja sama usut dugaan mafia minyak goreng
Ia mengatakan setelah pemerintah memberikan subsidi untuk harga minyak goreng curah, maka harga minyak goreng kemasan premium yang dijual di ritel modern mengikuti harga sesuai mekanisme pasar.
Dia mengapresiasi kehadiran pemerintah dalam kebijakan minyak goreng. Kondisi pasar minyak nabati dunia, kata dia, saat ini memang mengalami kekurangan pasokan.
Demer berharap agar masyarakat tetap tenang karena kini minyak goreng telah mulai terlihat ada di pasaran dan terbukti kebijakan itu tidak akan membuat pasar bergejolak.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022