• Beranda
  • Berita
  • Bambang Susantono: Struktur organisasi Otorita IKN tunggu perpres

Bambang Susantono: Struktur organisasi Otorita IKN tunggu perpres

18 Maret 2022 19:38 WIB
Bambang Susantono: Struktur organisasi Otorita IKN tunggu perpres
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono (kanan) dan Wakil Kepala Otoritas IKN Dhony Rahajoe memberi keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/3/2022). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan penyusunan struktur organisasi Otorita IKN menunggu penyelesaian penyusunan peraturan presiden sebagai payung hukum.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan segera selesaikan perpres organisasi ini, karena memang ini sudah ditunggu. Kalau kami berdua ingin secepatnya, Pak Dhony," kata Bambang, didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

Bambang mengatakan pihaknya masih dalam tahap konsultasi publik terkait penyusunan struktur organisasi Otorita IKN, sebagai langkah menyerap aspirasi dari masyarakat.

"Karena semakin cepat tentu kami akan semakin punya teman-teman, tim yang lebih kuat lagi, dan lebih bisa mendorong kecepatan dari kami untuk melakukan delivery," tambahnya.

Baca juga: ADB dorong IKN Nusantara jadi kota inklusif dan netral karbon

Eks vice president for Knowledge Management and Sustainable Development Asian Development Bank (ADB) tersebut menjelaskan struktur Otorita IKN nantinya akan berperan sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus regulator.

"Tetapi untuk masalah-masalah kepengusahaan, nanti ada badan usaha yang akan lebih lincah dalam melakukan pelaksanaan pembangunan, kemudian juga untuk menarik investor dan sebagainya. Sehingga pola-pola seperti kerja sama Pemerintah-swasta maupun investasi swasta akan berlangsung lebih dinamis di tatanan kepengusahaan ini," jelasnya.

Bambang dan Dhony sebelumnya dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (10/3), 23 hari setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Sebelum bertemu Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Merdeka, Jumat, Bambang dan Dhony mendatangi Kejaksaan Agung RI guna meminta dukungan terkait program kerja sekaligus pembentukan struktur organisasi IKN.

Bambang mengatakan dia dan Dhony juga sudah menyusun rencana pertemuan serta diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan pembentukan struktur organisasi IKN tetap mengindahkan tata kelola yang baik, sebagai upaya menumbuhkan kepercayaan investor dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Kepala BIN: Pembangunan IKN harus optimalkan sumber daya dalam negeri
 

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022