• Beranda
  • Berita
  • Polda Maluku gagalkan penyelundupan 33 ekor nuri

Polda Maluku gagalkan penyelundupan 33 ekor nuri

18 Maret 2022 20:36 WIB
Polda Maluku gagalkan penyelundupan 33 ekor nuri
Ilustrasi - Aktivis yang tergabung dalam Protection of Forest and Fauna (PROFAUNA) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Kakatua Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/nz/pri.

ini sudah kali ketiga dan baru tadi malam diamankan

Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menggagalkan penyelundupan 33 ekor nuri dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan, ke Pulau Ambon.

Bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, aparat keamanan mengamankan 33 ekor nuri itu dari tangan seorang penumpang KM Elisabeth II yang berlayar dari pelabuhan Namrole di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Kamis (17/3) malam.


"Nuri maluku ini diselundupkan oleh HL alias Mama Wa, warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kasubdit IV Tipidter, Kompol Asmar Sena di Ambon, Jumat.

Baca juga: Balai Karantina gagalkan penyeludupan 268 burung nuri

Baca juga: 11 ekor burung nuri ara besar positif flu dimusnahkan

Saat diperiksa petugas, Mama Wa mengakui 33 ekor  burung nuri itu miliknya. 

"Menurut pengakuannya, ini sudah kali ketiga dan baru tadi malam diamankan," kata Asmar.

Dari hasil interogasi, Mama Wa mengaku membeli burung-burung itu di Namrole seharga  Rp50 ribu per ekor dan nantinya dijual kembali seharga Rp200 ribu per ekor.

Asmar mengatakan Mama Wa melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 41 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Saat ini sudah mulai penetapan sebagai tersangka," kata Asmar.

Puluhan ekor nuri maluku itu kini dititipkan di BKSDA Provinsi Maluku hingga pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.



​​​

Pewarta: Winda Herman
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022