Mahkamah Agung Brazil tangguhkan Telegram

19 Maret 2022 10:12 WIB
Mahkamah Agung Brazil tangguhkan Telegram
Ilustrasi - Aplikasi perpesanan Telegram. (ANTARA/REUTERS/Hans Lucas/pri)
Hakim Mahkamah Agung Brazil Alexandre de Moraes memerintahkan penangguhan aplikasi Telegram karena menolak perintah peradilan.

Dikutip dari Reuters, Sabtu, Telegram dianggap menolak perintah untuk membekukan akun yang menyebarkan hoaks dan mengabaikan perintah pengadilan.
​​
Baca juga: Tentara Swiss berhenti pakai WhatsApp dan Telegram

Regulator telekomunikasi Brazil, Anatel, diberi waktu 24 jam untuk menangguhkan Telegram. Sementara Apple dan Google, mereka diminta memblokir Telegram di negara tersebut.

Anatel mengatakan sudah meneruskan perintah pengadilan ke perusahaan telekomunikasi. Apple dan Google tidak ingin berkomentar soal masalah ini.

CEO sekaligus pendiri Telegram, Pavel Durov, meminta maaf atas "kelalaian" ini dan meminta pengadilan menunda penangguhan aplikasi tersebut untuk beberapa hari, Telegram ini mengikuti aturan yang berlaku di Brazil.

Menurut Durov, perusahaannya memiliki masalah dalam surat elektronik sehingga dia menyesali kejadian ini.

"Saya yakin begitu ada satu kanal komunikasi yang bisa dipercaya, kami akan bisa melakukan permintaan menurunkan kanal publik yang ilegal di Brazil," kata Durov.

Keputusan Hakim Moraes merupakan babak baru dalam pertempuran keadilan dengan Presiden Brazil Jair Bolsonaro. Sang hakim memimpin beberapa penyelidikan terhadap Presiden Bolsonaro dana pengikutnya karena menyebarkan hoaks.

Presiden Bolsonaro dan pendukungnya mengandalkan Telegram untuk berkomunikasi karena aplikasi lainnya seperti WhatsApp, Google dan Twitter mengikuti perintah pengadilan untuk menutup akun yang menyebarkan berita bohong.

Penyelidikan ini membuat sejumlah pihak di sayap kanan marah dan mempertanyakan soal jangkauan peradilan.



Baca juga: Puluhan kanal Telegram diblokir di Jerman

Baca juga: Pembaruan Telegram permudah pembuatan stiker bergerak

Baca juga: Brazil pertimbangkan tutup Telegram jelang pemilu

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022