"Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada AJ, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Roby dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Gitaris inisial R kembali diringkus terkait narkoba
Kombes Budhi menjelaskan, penangkapan terhadap Roby dan AJ berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di salah satu studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan AJ dan Roby pada Sabtu (19/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Roby sudah beberapa kali membeli dan mengonsumsi ganja. "RS selama ini melakukan pemesanan melalui asisten atas nama AJ itu dan berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," ujar Budhi.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti narkotika seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.
Baca juga: Fauzan positif pengguna ganja
Budhi juga mengungkapkan, Roby mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sebagai pelarian dari beban pikiran.
"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran tapi mengalihkannya salah dengan menggunakan narkotika," ujarnya.
Penyidik Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan saat ini mendalami asal ganja yang dikonsumsi oleh Roby dan AJ.
Atas perbuatannya Roby dan AJ kini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022