• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan-Kementerian ATR/BPN teken MoU perkuat Inpres 1/2022

BPJS Kesehatan-Kementerian ATR/BPN teken MoU perkuat Inpres 1/2022

21 Maret 2022 21:43 WIB
BPJS Kesehatan-Kementerian ATR/BPN teken MoU perkuat Inpres 1/2022
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil saat penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama implementasi Inpres 1/2022, Senin (21/3/2022). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS sekaligus memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

"Per Februari 2022, jumlah total peserta JKN-KIS adalah 236,8 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari populasi penduduk Indonesia. Kami berharap langkah Kementerian ATR/BPN tersebut mampu mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia yang diharapkan tercapai pada 2024 mendatang," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Ghufron mengatakan siap memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli, merupakan peserta aktif Program JKN-KIS.

Baca juga: BPJS Kesehatan-Universitas Negeri Padang perluas kepesertaan JKN-KIS

Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN selaku instansi pertama yang menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN yang mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif dalam proses jual beli tanah per 1 Maret 2022.

Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan aplikasi untuk mempermudah pihak ATR/BPN dalam melakukan pengecekan keaktifan peserta JKN-KIS.

Selain itu, selama satu minggu pertama pada Maret 2022, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas yang dapat dihubungi secara khusus oleh petugas ATR/BPN untuk mempercepat koordinasi.

Sampai dengan 19 Maret 2022, tercatat ada 22.879 pemohon yang memproses administrasi terkait jual beli tanah. Dari angka tersebut, hanya 3.190 pemohon (13 persen) yang belum menjadi peserta JKN-KIS, sementara sisanya sebanyak sudah menjadi peserta JKN-KIS.

​​​​​​Baca juga: Legislator: Peserta BPJS Kesehatan akan nikmati layanan satu rasa

Ia juga telah melakukan pengecekan yang menunjukkan bahwa sebagian besar pemohon tidak terkendala dengan ditetapkannya aturan menyertakan JKN-KIS dalam proses jual beli tanah.

"Kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA, hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil mengatakan pihaknya akan terus melakukan peningkatan dan perbaikan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, termasuk dalam menerapkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

"Kami akan melakukan lebih banyak sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui media sosial. Kami juga berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih simpel, profesional dan terpercaya. Banyak inovasi digital yang sudah kami lakukan dan sedang kami kembangkan secara bertahap," kata dia.
​​​​​​
​​​​​​Baca juga: BPJS Kesehatan fokus berupaya meningkatkan mutu pelayanan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022